Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)

DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, Organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu. DK3N berdiri pada tanggal 16 Juli 1982 berdasarkan SK Menakertrans No. 125/MEN/82, dan kemudian disempurnakan kembali oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai SK No. KEP.155/MEN/84 tanggal 28 Juni 1984.

Tugas pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional ialah memberikan saran-saran dan pertimbangan nasional baik diminta maupun tidak, kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah dibidang pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional dan propinsi-propinsi yang bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Website: DK3N

One Response

  1. afandi Says:

    butuh saran, sarana, prasarana

Leave a Reply